Kec. Air Gegas
Kab. Bangka Selatan - Kepulauan Bangka Belitung
Hari ini | : | 72 |
Kemarin | : | 75 |
Total | : | 38.013 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.97.14.90 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Sidoharjo |
Kode Desa | : | 1903032009 |
Kecamatan | : | Air Gegas |
Kode Kecamatan | : | 190303 |
Kabupaten | : | Bangka Selatan |
Kode Kabupaten | : | 1903 |
Provinsi | : | Kepulauan Bangka Belitung |
Kode Provinsi | : | 19 |
Kode Pos | : | 33182 |
AMINANTO
HARIYATNO, S.IP
TITIS DAMAYANTI, S.E
DANAR DOVANO
ANGGAR DIAN TIFANNY, S.H
ADE SULIYA
MAULANA TOHA
TRI UTAMI, S.Pd
GUNAWAN
KHOIRUL ANAM
SUJOKO
ABAS TONI
HARIYADI
085267677561
Pemdessidoharjo2023@outlook.com
Layanan Pengaduan
Jl. Raya Sidoharjo Dusun Mekar Sari Desa Sidoharjo, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
HARIYATNO, S.IP | 17 Maret 2025 | 50 Kali dibuka
HARIYATNO, S.IP
17 Maret 2025
50 Kali dibuka
Bahwa untuk melaksanakan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pada pasal 8 ayat (1), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan Desa mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak untuk melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan Desa selama 1 (satu) tahun anggaran yang meliputi:
Berdasarkan pasal 27 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
LKPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih serta gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh kelembagaan Desa dan lebih terperinci tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). LKPPD memuat langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat yang memuat langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan Desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja serta pembiayaan Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.
Populasi
AMINANTO
HARIYATNO, S.IP
TITIS DAMAYANTI, S.E
DANAR DOVANO
ANGGAR DIAN TIFANNY, S.H
ADE SULIYA
MAULANA TOHA
TRI UTAMI, S.Pd
GUNAWAN
KHOIRUL ANAM
SUJOKO
ABAS TONI
HARIYADI
Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung
Latitude | : | -2.785183 |
Longitude | : | 106.230408 |
Desa Sidoharjo, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan - Kepulauan Bangka Belitung
Jl. Raya Sidoharjo Dusun Mekar Sari Desa Sidoharjo
Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan - Kepulauan Bangka Belitung 33182
Telp. 085267677561
Email Pemdessidoharjo2023@outlook.com
Kirim Komentar