Desa Sidoharjo

Kec. Air Gegas
Kab. Bangka Selatan - Kepulauan Bangka Belitung

Info
Selamat Datang di Website Resmi Sistem Informasi Desa Sidoharjo Kecamatan Airgegas Kab. Bangka Selatan (https://desasidoharjo.id) PROFIL DESA SIDOHARJO

Artikel

PENYAMPAIAN LKPPD KEPADA BPD AKHIT TAHUN 2024

HARIYATNO, S.IP

17 Maret 2025

50 Kali dibuka

Bahwa untuk melaksanakan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pada pasal 8 ayat (1), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan Desa mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak untuk melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan Desa selama 1 (satu) tahun anggaran yang meliputi:

  1. Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  4. Bidang Pemberdayaan Desa; dan
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

Tujuan

Berdasarkan pasal 27 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

LKPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih serta gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh kelembagaan Desa dan lebih terperinci tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). LKPPD memuat langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat yang memuat langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan Desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja serta pembiayaan Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AMINANTO

Sekretaris Desa

HARIYATNO, S.IP

Kaur Keuangan

TITIS DAMAYANTI, S.E

Kaur Perencanaan

DANAR DOVANO

Kaur Umum

ANGGAR DIAN TIFANNY, S.H

Kasi Pemerintahan

ADE SULIYA

Kasi Kesra

MAULANA TOHA

Kasi Pelayanan

TRI UTAMI, S.Pd

Kadus I (Suka Mukti)

GUNAWAN

Kadus II (Karang Anyar)

KHOIRUL ANAM

Kadus III (Sri Mulya)

SUJOKO

Kadus IV (Medang Sari)

ABAS TONI

Kadus V (Mekar Sari)

HARIYADI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sidoharjo

Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.785183
Longitude:106.230408

Desa Sidoharjo, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan - Kepulauan Bangka Belitung

Buka Peta

Wilayah Desa